Satpol PP Garut Razia Minimarket Ilegal

Satpol PP Kabupaten Garut menggelar inspeksi mendadak ke seumlah usaha ritel minimarket di Garut. Diduga banyak minimarket di Garut yang tidak memiliki izin.
Satpol PP pun memberikan teguran cukup keras terhadap minimarket yang kedapatan tak memiliki kelengkapan persyaratan perizjinan, bahkan tak bisa menunjukkan izin sama sekali. Padahal aturan itu tercantum dalam Perbup Garut Nomor 49 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Pengusaha ritel bersangkutan juga diperintahkan segera menguruskan kelengkapan syarat perizinan yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang ada. Jika hal itu tak diindahkan, ritel tersebut terancam disegel, dan dilarang beroperasi.

“Ini merupakan respons kami terhadap permintaan masyarakat agar Pemkab mengevalyasi keberadaan minimarket karena diduga banyak yang melanggar, bahkan beberapa diduga tak berizin," ujar Kepala Satpol PP Garut Suherman, Jumat (13/6/2014).

Bagi minimarket yang tidak berizin, untuk sementara Satpol PP memberikan teguran dan diperintahkan untuk segera mengurus perizinan. Jika tidak dilakukan, dia mengancam akan menutup minimarket tersebut.

Dari hasil sidak, didapati sebuah minimarket yang tak memiliki Ijin Usaha Toko Modern (IUTM), dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

“Ini aneh. Semua perizinan yang ada itu keluar dari BPMPT. Tapi tak ada IUTM, dan NPWP. Padahal IUTM ini biasanya harus ada lebih dulu sebelum terbit izin-izin lainnya,” kata Suherman.
Suherman mengakui, jumlah minimarket di Garut terus bertambah. Saat ini, pihaknya harus mengevaluasi setidaknya 162 minimarket, sesuai data yang ada di BPMPT Garut.
“Ada 162 minimarket yang harus kita evaluasi. Untuk saat ini, kita baru menyisir beberapa saja sebagai sampel,” kata Suherman. 



infogarut

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top